Minggu, 28 Oktober 2012

Tugas Ke 4


GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable. GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadbury, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan Cadbury Report – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadbury, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholder pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, Manajer, Pemagang Saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Centre for European Policy Studies (CEPS), punya foormula lain. GCG papar pusat studi ini, merupakan seluruh sistem yang dibentuk mulai dari hak (right), proses, serta pengendalian, baik yang ada di dalam maupun di luar manajemen perusahaan. Sebagai catatan, hak di sini adalah hak seluruh stakeholder, bukan terbatas kepada shareholder saja. Hak adalah berbagai kekuatan yang dimiliki stakeholder secara individual untuk mempengaruhi manajemen. Proses, maksudnya adalah mekanisme dari hak-hak tersebut. Adapun pengendalian merupakan mekanisme yang memungkinkan stakeholder menerima informasi yang diperlukan seputar kegiatan perusahaan.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Sementara itu, ADB (Asian Development Bank) menjelaskan bahwa GCG mengandung empat nilai utama yaitu accountability, transparency, predictability dan participation. Pengertian lain datang dari Finance Committee on Corporate Governance Malaysia. Menurut lembaga tersebut, GCG merupakan suatu proses serta struktur yang digunakan untuk mengarahkan sekaligus mengelola bisnis dan urusan perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Adapun tujuan akhirnya adalah menaikkan nilai saham dalam jangka panjang, tetapi tetap memperhatikan berbagai kepentingan para stakeholder lainnya.
Lantas bagaimana dengan definsi GCG di Indonesia? Di tanah air, secara harfiah, governance kerap diterjemahkan sebagai ‘pengaturan’. Adapun dalam konteks GCG, governance sering juga disebut ‘tata pamong’ atau penadbiran – yang terakhir ini, bagi orang awam masih terdengar janggal di telinga. Maklum, istilah itu berasal dari Melayu. Namun tampaknya secara umum di kalangan pebisnis, istilah GCG diartikan tata kelola perusahaan, meskipun masih rancu dalam terminologi manajemen. Masih diperlukan kajian untuk mencari istilah yang tepat dalam bahasa Indonesia yang benar.
Kemudian, GCG ini didefinisikan sebagai suatu pola hubungan, sistem dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan (BOD, BOC, RUPS) guna memberikan nilai tambah kepada pemegang saham secara berkesinambungan dalam jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Good Corporate Governance atau GCG merupakan :
  • Suatu struktur yang mengatur pola hubungan harmonis antara peran dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan para stakeholder lainnya.
  • Suatu sistem pengecekan, perimbangan kewenangan atas pengandalian perusahaan yang dapat membatasi munculnya dua peluang : pengelolaan salah dan penyalahgunaan aset perusahaan.
  • Suatu prose yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaian, berikut pengukuran kinerjanya.

Contoh Kasus Yang Belum Menyimpang Dalam Menjalankan Good Corporate Governance (GCG)

PT. INDONESIA POWER

Sebagai salah satu anak BUMN besar dan berpengaruh, PT Indonesia Power  memiliki komitmen untuk terlibat dalam pertumbuhan Indonesia dengan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian Indonesia dan menjadi contoh bagi perusahaan lain, terutama Anak BUMN lain, dalam hal implementasi GCG. Perusahaan menyadari bahwa  tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance, GCG) telah menjadi salah satu elemen penting bagi PT Indonesia Power  di dalam mempertahankan keberlanjutan pertumbuhan dan juga menjadi perusahaan energi listrik nasional.

Praktik GCG Perusahaan telah diukur melalui berbagai bentuk pengukuran baik berdasarkan standar penilaian PLN maupun standar Kementerian Negara BUMN.  Pengukuran  standar Kementerian Negara BUMN dilakukan berdasarkan penilaian dari pihak  independen terhadap penerapan prinsip-prinsip GCG di perusahaan, Kriteria penilaian antara lain mencakup lima aspek pokok yaitu hak dan Tanggung Jawab Pemegang Saham, Kebijakan GCG, Penerapan GCG, Pengungkapan Informasi (Disclosure) dan Komitmen. Dari kelima aspek pokok tersebut, total nilai yang diperoleh oleh Perusahaan pada tahun 2010 adalah sebesar 81,04 dari total nilai maksimal yaitu sebesar 100,00 yang setara dengan 81,035% sehingga secara overall hasil assessment Implementasi GCG PT Indonesia Power tahun 2010 mendapatkan predikat “Baik”.

Guna mendorong penerapan GCG dapat terpantau secara lebih mendalam dan mampu di implementasikan oleh insan Indonesia Power pada seluruh tingkatan, maka Perusahaaan telah mempersiapkan alat ukur dalam bentuk self Assessment Check List ditiingkat korporat maupun Unit Kerja.

Indonesia Power telah menyusun Road Map GCG yang berisikan program dan strategi implementasi GCG untuk lima tahun kedepan.  Dengan  ketersediaan Road Map  GCG diharapkan tahapan implementasi GCG dapat dijalankan  secara berkelanjutan.

Rangkaian kegiatan sosialisasi GCG telah dijalankan oleh Indonesia Power. Baik melalui berbagai media sosialisasi, kegiatan workshop maupun TOT. Disamping itu untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang GCG dilingkungan internal Perusahaan, Indonesia Power telah  menyediakan Portal GCG dalam intranet  Perusahaan.

PT Indonesia Power  memahami pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di Perusahaan secara berkelanjutan. Untuk mendukung fungsi pengawasan, Dewan Komisaris telah membentuk tiga Komite di tingkat Dewan Komisaris yakni Komite Audit, Komite Nominasi, Remunerasi, Komite Manajemen Risiko.  Setiap Komite diketuai oleh anggota Dewan Komisaris, dan tugas serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing piagam yang dimiliki.

Dewan Komisaris, Komite-komite di tingkat Dewan Komisaris, Direksi, dan manajemen senior terus meningkatkan kapabilitas di dalam proses pengawasan dan pengelolaan perusahaan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Evaluasi kinerja Dewan Komisaris dilakukan dengan menggunakan sistem self-assessment atau peer evaluation sebagaimana ditentukan dalam rapat Dewan Komisaris. Hasil kinerja dilaporkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Evaluasi ini dilakukan menggunakan kriteria yang disebutkan dalam manual kebijakan perusahaan seperti tingkat kehadiran di rapat Dewan Komisaris atau rapat Komite.

Evaluasi kinerja Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Key Performance Indicators (KPIs) dan hasilnya dilaporkan di dalam RUPS.

Perusahaan  mengadopsi Sistem Manajemen berbasis Kinerja untuk mengevaluasi kinerja manajemen senior yang didasarkan pada beberapa faktor kunci seperti manajemen biaya, inovasi, proses operasional dan kepuasan pelanggan. Kinerja masing-masing senior manajemen terhubung dengan kinerja Direksi yang keseluruhannya berada dalam sistem Key Performance Index.

Perusahaan saat ini tengah bersiap untuk mengimplementasikan sistem imbal hasil berbasis kinerja bagi karyawannya yang akan menghubungkan kinerja masing-masing individu dengan remunerasi yang diperoleh. Evaluasi kinerja secara kolektif disetujui oleh Direksi dan setiap senior manajemen. Setiap tahun Direksi bertemu dengan senior manajemen dari unit bisnis di dalam forum Rapat Pimpinan untuk mengevaluasi dan memberi masukan terhadap kinerja masing-masing unit bisnis.

ANALISIS

Dari kasus diatas dapat dianalisis melalui teori GCG yaitu teori keagenan (agency theory), teori biaya transaksi (transaction cost theory) dan teori pemangku kepentingan (stakeholder theory) (Warsono 2009).

Teori Keagenan (agency theory)
Salah satu asumsi utama dari teori keagenan bahwa tujuan principal dan tujuan agen yang berbeda dapat memunculkan konflik karena manajer perusahaan cenderung untuk mengejar tujuan pribadinya.

Analisis : Dari kasus diatas dapat di analis melalui teori keagenan yaitu, penerapan sistem GCG yang dilakukan oleh PT. Indonesia Power telah menghasilkan yang memuaskan. Karena total nilai yang diperoleh oleh Perusahaan pada tahun 2010 adalah sebesar 81,04 dari total nilai maksimal yaitu sebesar 100,00 yang setara dengan 81,035% sehingga secara overall hasil assessment Implementasi GCG PT Indonesia Power tahun 2010 mendapatkan predikat “Baik”.
Selain itu, serangkaian kegiatan sosialisasi GCG telah dijalankan oleh Indonesia Power. Baik melalui berbagai media sosialisasi, kegiatan workshop maupun TOT.  

Teori Biaya Transaksi (Transaction Cost Theory)
Teori biaya transaksi merupakan gabungan inter – disipliner antar hukum, ekonomika dan organisasi. Teori ini berusaha memandang perusahaan bukan sebagai suatu unit ekonomik impersonal dalam suatu dunia pasar sempurna dan keseimbangan, melainkan perusahaan sebagai suatu organisasi yang terdiri dari orang-orang dengan pandangan dan tujuan yang berbeda-beda.

Analisis : Dari kasus diatas dapat di analisis melalui teori biaya transaksi yaitu, perusahaan benar-benar memahami pentingnya hubungan kerja yang harmonis serta kerjasama diantara organ-organ tata kelola, manajemen dan staf untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik GCG di Perusahaan secara berkelanjutan. Selain itu, perusahaan juga mengadakan evaluasi kinerja bagi seluruh lapisan para pegawai maupun dewan komisaris. Untuk selanjutnya hasilnya akan dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


Teori Pemangku Kepentingan (Stakeholder Theory)
Teori pemangku kepentingan adalah bahwa perusahaan telah menjadi sangat besar dan telah menyebabkan masyarakat menjadi sangat pervasive sehingga perusahaan perlu melaksanakan akuntabilitasnya terhadap sebagai sector masyarakat dan bukan hanya kepada pemegang sahamnya saja. 

Analisis : Dari kasus diatas dapat dianalisis melalui teori pemangku kepentingan yaitu, berdasarkan standar penilaian PLN maupun standar Kementerian Negara BUMN.  Perusahaan tersebut mendapatkan hasil penilaian yang baik, sehingga perusahaan semakin menyadari bahwa  tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance, GCG) telah menjadi salah satu elemen penting bagi PT Indonesia Power  di dalam mempertahankan keberlanjutan pertumbuhan dan juga menjadi perusahaan energi listrik nasional.

Sumber :

Jumat, 12 Oktober 2012

Tugas Ke 3



PERUMAHAN TAMAN ANYELIR


          Perumahan taman anyelir yang terletak di Jalan KSU depok dan kantor pemasarannya yang terletak di Ruko Anggrek I Blok  D1/12A Jalan Boulevard Grand Depok City. Merupakan hunian asri yang terletak di pusat kota Depok. Taman Anyelir mengeluarkan type rumah terbaru yaitu “NEW LILY” dengan ukuran rumah yang bervariasi. Berikut spesifikasi bangunannya :
A. Pondasi                      : Batu Kali
B. Dinding                       : Batako diplester, finishing cat
                                         Batu Bata diplester, finishing cat
                                         (Type Baru)
C. Lantai                          : Keramik 40 x 40 (lantai bangunan utama)
                                         Keramik 30 x 30 (lantai bangunan service)
D. Plafond                       : Gypsum, GRC Board, Finishing cat
E. Rangka Atap                : Konstruksi Baja Ringan
F. PenutupAtap                : Genteng Beton
G. Kusen Pintu & jendela : Kusen Alumunium, Jendela Alumunium, Pintu Double  
                                         Teakwood
H. Sanit air                      : Closet setara Toto
I. Air                              : Sumur Pantek
J. Listrik                         : 1300 watt
          Selain itu harga yang ditawarkan dan cara pembayarannya pun juga berbagai variasi. Harga rumah yang ditawarka mulai dari 300jutaan sampai 400 jutaan. Type rumah yang ditawarkan juga berbagai variasi. Berkut daftar harga yang ditawarkan :

Price List Oktober 2012

1. Type Rumah                : New Lily Batako
    Type B/T                    : 36/72
    Harga Jual                   :                                 305.000.000
    DP KPR 20 %            : Booking Fee   =            3.000.000
                                        DP 1              =          21.400.000
                                        Dp 2              =          36.000.000
    Max KPR (80%)                                      :    244.000.000
    Ang. KPR Bunga 7,49% thn ke 2    : 10 th =      2.895.050
                                                            15 th =     2.260.524
                                                            20 th =     1.964.156
    Cash Bertahap             : DP 10% =                 30.500.000
                                        24 bulan =                  12.009.375
                                        36 bulan =                   8.387.500
    Cas Keras                             :                       274.500.000

2. Type Rumah               : New Lily Batako
    Type B/T                    : 36/107
    Harga Jual                   :                                 391.000.000
    DP KPR 20 %            : Booking Fee        =       3.000.000
                                        DP 1                   =      28.300.000
                                        Dp 2                   =      47.000.000
    Max KPR (80%)                                      :    312.700.000
    Ang. KPR Bunga 7,49% thn ke 2    : 10 th =     3.710.172
                                                            15 th =    2.896.991
                                                            20 th =    2.517.178
    Cash Bertahap             : DP 10% =                39.100.000
                                        24 bulan =                 15.395.625
                                        36 bulan =                 10.752.500
    Cas Keras                             :                      351.900.000

3. Type Rumah               : New Lily Bata
    Type B/T                    : 36/72
    Harga Jual                   :                                 338.000.000
    DP KPR 20 %            : Booking Fee        =       3.000.000
                                        DP 1                   =     24.100.000
                                        Dp 2                   =     40.600.000
    Max KPR (80%)                                      :    270.300.000
    Ang. KPR Bunga 7,49% thn ke 2    : 10 th =      3.207.098
                                                            15 th =     2.504.179
                                                            20 th =     2.175.866
    Cash Bertahap             : DP 10% =                 33.800.000
                                        24 bulan =                  13.308.750
                                        36 bulan =                    9.295.000
    Cas Keras                             :                       304.200.000

4. Type Rumah               : New Lily Bata
    Type B/T                    : 36/107
    Harga Jual                   :                                436.000.000
    DP KPR 20 %            : Booking Fee        =      3.000.000
                                        DP 1                   =    31.900.000
                                        Dp 2                   =    52.400.000
    Max KPR (80%)                                      :   348.700.000
    Ang. KPR Bunga 7,49% thn ke 2    : 10 th =     4.137.311
                                                            15 th =    3.230.511
                                                            20 th =    2.806.972
    Cash Bertahap             : DP 10% =                43.600.000
                                        24 bulan =                 17.167.500
                                        36 bulan =                 11.990.000
    Cas Keras                             :                      392.400.000

5. Type Rumah               : New Lily Bata
    Type B/T                    : 36/112
    Harga Jual                   :                                  446.000.000
    DP KPR 20 %            : Booking Fee        =        3.000.000
                                        DP 1                   =      32.700.000
                                        Dp 2                   =      53.600.000
    Max KPR (80%)                                      :     356.700.000
    Ang. KPR Bunga 7,49% thn ke 2    : 10 th =       4.232.231
                                                            15 th =      3.304.626
                                                            20 th =      2.871.370
    Cash Bertahap             : DP 10% =                  44.600.000
                                        24 bulan =                   17.561.250
                                        36 bulan =                   12.265.000
    Cas Keras                             :                        401.400.000

6. Type Rumah               : New Lily Batako
    Type B/T                    : 36/127
    Harga Jual                   :                                    467.000.000
    DP KPR 20 %            : Booking Fee           =       3.000.000
                                        DP 1                      =     34.400.000
                                        Dp 2                      =     56.100.000
    Max KPR (80%)                                      :       373.500.000
    Ang. KPR Bunga 7,49% thn ke 2    : 10 th   =       4.431.562
                                                            15 th  =       3.460.269
                                                            20 th  =       3.006.607
    Cash Bertahap             : DP 10% =                    46.700.000
                                        24 bulan =                     18.388.125
                                        36 bulan =                     12.842.500
    Cas Keras                             :                          420.300.000

Oktober Special

1. BB Davis bagi yang lunas booking fee dan kumpul berkas
2. Free bunga KPR1 tahun pertama (KPR indent express)
3. Free biaya KPR (maks 5%)
4. Cash back percepatan KPR
5. Cash keras DPT BB Dakota
6. Voucher Marina Anyer 50% (2 hari 1 malam)
7. Grand Prize Yamaha Scorpio


Fasilitas & Kemudahan di Kawasan Depok

1. Dekat dengan Pusat Pendidikan & Universitas Ternama
2. Dekat dengan rencana pembangunan sekolah Al Azhar
3. Satu kawasan dengan pusat pemerintahan kota Depok
4. Selangkah menuju Depok Fantasi Waterpark
5. 5 menit menuju stasiun kereta Depok Lama yang merupakan akses ke Jakarta Kota
6. Dekat dengan Pasar Modern de Market


Note

1. Harga jual belum termasuk biaya BPHTB dan harga dapat berubah sewaktu-waktu 
    tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
2. Booking fee tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun
3. Bank bekerjasama :
   1. Bank BAG dengan fixed rate 8,5% selama 2 tahun (DP 10%) dengan program ini 
       maka tahun ke 1 bunga 0 %, tahun ke 2 bunga 8,5%
   2. Bank BTN sesuai dengan nilai kredit diambil (DP 20%)
4. Special cash back untuk KPR & bisa diperhitungkan untuk DP kalau KPR tepat 
    waktu :
    1. KPR tanda tangan 3 minggu dari tanggal BF maka mendapat Cash Back 4 % dari 
        nilai KPR
    2. KPR tanda tangan 4 minggu dari tanggal BF maka mendapat Cash Back 3 % dari 
        nilai KPR
    3. KPR tanda tangan 5 minggu dari tanggal BF maka mendapat Cash Back 2 % dari 
        nilai KPR
5. Data atau persyaratan KPR
    1. Foto copy KTP yang masih berlaku (suami & istri)
    2. Foto copy kartu keluarga 4 lembar
    3. Foto copy surat nikah 4 lembar
    4. Pas photo terbaru 3 x 4 (suami istri) @ 4 lembar
    5. Surat keterangan kerja asli (bagi yang karyawan tetap)
    6. Slip Gaji 3 bulan terakhir
    7. Buku rekening tabungan & foto copy rekening tabungan 3 bulan terakhir
    8. Foto copy NPWP pribadi 3 lembar
    9. Foto copy NPWP & SIUP Perusahaan (bagi karyawan swasta)
  10. Foto copy SPT PPh 21

Cash Keras :
1. Booking Fee (BF) 3 juta
2. DP : 10 % dibayarkan 2 minggu setelah BF
3. Pelunasan 1 bulan setelah pelunasan DP (bisa dengan giro mundur saat Bayar DP)

Cash Bertahap :
1. Booking fee (BF) 3 juta
2. DP 10 % di bayarkan 2 minggu setelah BF
3. Sisa angsuran di berikan giro mundur saat pelunasan DP

KPR Indent (express maks 2 bulan cair) Bisa Mendapat Disc Percepatan
1. Booking Fee (BF) 3 juta
2. DP : 20 % dibayarkan 2 minggu setelah BF, maksimal saat akad kredit
3. KPR 80 % : maksimal 2 bulan setelah booking fee
4. Free biaya KPR s/d 5 % bunga KPR tahun ke 1 = 0 %, bila KPR maks 2
    Bulan dari BF

KPR Indent (biasa cair diatas 2 bulan maks 3 bulan)
1. booking fee (BF) 3 juta
2. DP 1 : 20 % di bayarkan 2 minggu setelah BF
3. KPR 80 % : cair di atas 2 bulan setelah booking Fee
4. Biaya KPR ditanggung konsumen & tidak mendapat subsidi bunga KPR



Sumber : Brosur Perumahan Taman Anyelir