SINGAPURA
- Harga emas bergerak menguat ke level tertingginya dalam dua pekan
terakhir. Salah satu pemicunya adalah aksi demonstrasi besar-besaran karyawan
PT Freeport Indonesia
sehingga produksi tambang emasnya terhenti.
Aksi
mogok kerja oleh sekira 8.000 pekerja di tambang Freeport-McMoRan Copper &
Gold di Indonesia memasuki hari keempat. Produksi emas dan tembaga pun telah
lumpuh di tambang yang memegang cadangan emas terbesar di dunia.
Seperti
dikutip dari Reuters, Kamis (7/7/2011), selain kasus demonstrasi di Freeport, faktor lainnya kekhawatiran inflasi setelah China
menaikkan suku untuk waktu ketiga tahun ini.
China
kembali menaikan suku bunganya kemarin, Rabu (6/7/2011). Ini adalah kenaikan
ketiga kalinya pada tahun ini. Hal ini menunjukan menjinakkan inflasi tetap
menjadi prioritas utama untuk negara dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar
kedua di dunia tersebut.
Harga
emas di pasar spot mencapai level tertingginya dalam dua minggu di USD1.533,45
per ounce. Tapi sekarang, harga komoditas ini sedikit berubah menjadi
USD1.526,71 per ounce. US gold GCcv1 turun tipis 0,1 persen menjadi
USD1.527,20.
Produksi
pertambangan PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, masih lumpuh hingga hari
ini. Pertemuan SPSI karyawan Freeport bersama
pihak manajemen Freeport
pun masih buntu.
“Aksi
mogok massal masih berlanjut. Ini disebabkan perundingan antara pihak manajemen
bersama pengurus SPSI karyawan belum menemukan kesepakatan,” jelas salah
seorang karyawan Freeport di Timika, Rabu (6/7/2011).
Karyawan menuntut manajemen
mengubah perjanjian upah kerja sesuai dengan standar perusahaan yang di bawah
naungan perusahaan Freeport McMoran. Karyawan mengatakan, karyawan Freeport di
Timika mendapat upah rendah. Di mana selisihnya sampai USD30perjam. Menurut data pihak SPSI,
mereka hanya dibayar USD1,5-USD3 per jam. Sementara di pertambangan milik
Freeport McMoran yang lain, rata-rata dibayar sebesar USD15-USD35 per jam. (wdi)
Analisis :
Sudut Pandang Buruh : Menurut pendapat
saya dari sudut pandang buruh, jika
sistem upah yang diberlakukan oleh perusahaan Freeport
memang benar seperti itu, maka para karyawan Freeport berhak untuk melakukan demo
tersebut. Para karyawan berhak mendapatkan
upah yang layak. Sebagai pekerja tambang emas dengan upah yang kecil itu
sangatlah tidak manusiawi, terlebih lagi dengan adanya perbedaan upah yang
sangat tinggi dengan sistem upah antara Perusahaan Freeport Mc. Moran dengan
Perusahaan Freeport di Timika yang mencapai selisih hingga USD 30 per jam. Jika
perusahaan Freeport Mc. Moran rata-rata para karyawannya dibayar sebesar USD 15
– USD 35 per jam, maka di Freeport Timika para karyawan hanya dibayar USD 1,5 –
USD 3 per jam. Sehingga jika para karyawan mendemo perusahaan Freeport di
Timika dengan tuntutan manajemen harus mengubah perjanjian upah kerja sesuai
dengan standar perusahaan yang di bawah naungan perusahaan Freeport McMoran,
itu adalah hal yang wajar. Karena bagaimanapun sistem upah yang diberikan oleh
perusahaan Freeport di Timika sangatlah tidak layak bagi para pekerja tambang
emas.
Sudut Pandang Perusahaan : Menurut saya
dari sudut pandang majikan, Perusahaan Freeport harus memberikan upah yang
sesuai & layak bagi para pekerja tambang emas. Dengan adanya perbedaan upah
yang besar hingga mencapai selisish USD 30 per jam itu sangatlah tidak layak
bagi para pekerja tambang emas. Demi mewujudkan kesejahteraan pekerja tambang
emas dan demi terciptanya suasana kerja yang enak, aman dan normal kembali,
Perusahaan Freeport di Timika harus menyepakati tuntutan para pekerja. Sehingga
dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak itu pula, diharapkan harga &
level emas bisa kembali ke posisi yang normal.
Sudut Pandang Pemerintah : Menurut saya
dari sudut pandang pemerintah, sebaiknya pemerintah harus lebih mengawasi
dengan teliti & selektif dalam sistem perupahan yang akan diberikan oleh
pihak investor asing dan domestik, perusahaan swasta maupun milik pemerintah.
Demi terciptanya etos kerja yang baik & demi terciptanya suasana kerja yang
aman dan nyaman. Selain itu, dengan standart sistem perupahan yang baik
diharapkan tidak ada lagi terjadinya demo besar-besaran dan aksi mogok kerja
massal yang mengakibatkan harga suatu barang maupun jasa menjadi melambung
tinggi hingga menyebabkan inflasi. Sehingga pemerintah harus lebih selektif
lagi dalam memberikan dan mengawasi sistem perupahan di Indonesia.
Definisi
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau
konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan
tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap
sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk
tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan,
pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk
pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas
masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak,
khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut
berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena
strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan
stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan
sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting dari
pada sekedar profitability.
Menurut
Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR)
didefinisikan sebagai komitmen perusahaan untuk meningkatkan
kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan
mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan
Menurut
CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR)
didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan
terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung
tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.
Tujuan
CSR
Berdasarkan tujuan CSR :
Apakah untuk promosi atau pemberdayaan masyarakat:
1. Perusahaan Pasif.
Perusahaan yang menerapkan CSR tanpa tujuan jelas: bukan untuk
promosi, bukan pula untuk pemberdayaan. Sekadar melakukan kegiatan
karitatif. Perusahaan seperti ini melihat promosi dan CSR sebagai hal
yang kurang bermanfaat bagi perusahaan.
2. Perusahaan Impresif. CSR
lebih diutamakan untuk promosi dari pada untuk pemberdayaan.
Perusahaan seperti ini lebih mementingkan ”tebar pesona”
ketimbang ”tebar karya”.
3. Perusahaan Agresif. CSR
lebih ditujukan untuk pemberdayaan ketimbang promosi. Perusahaan
seperti ini lebih mementingkan karya nyata ketimbang tebar pesona.
4. Perusahaan Progresif.
Perusahaan menerapkan CSR untuk tujuan promosi dan sekaligus
pemberdayaan. Promosi dan CSR dipandang sebagai kegiatan yang
bermanfaat
dan menunjang satu sama lain bagi kemajuan perusahaan
Manfaat
CSR Bagi Masyarakat
CSR
akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat
tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain,
terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan,
peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan
kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan
politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan
kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan
CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan
jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting
tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik
saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang
dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator
penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty).
Pemerintah
bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan
masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi,
mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau
terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi
proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar
terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses
manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Keuntungan
CSR Bagi Perusahaan
Berdasarkan
proporsi keuntungan perusahaan dan besarnya anggaran CSR:
1. Perusahaan
Minimalis. Perusahaan yang memiliki profit dan anggaran CSR yang
rendah. Perusahaan kecil dan lemah biasanya termasuk kategori ini.
2. Perusahaan
Ekonomis. Perusahaan yang memiliki keuntungan tinggi, namun anggaran
CSR-nya rendah. Perusahaan besar, namun pelit.
3. Perusahaan
Humanis. Meskipun profit perusahaan rendah, proporsi anggaran CSRnya
relatif tinggi. Disebut perusahaan dermawan atau baik hati.
4. Perusahaan
Reformis. Perusahaan yang memiliki profit dan anggaran CSR yang
tinggi. Perusahaan seperti ini memandang CSR bukan sebagai beban,
melainkan sebagai peluang
untuk lebih maju
Manfaat
CSR Bagi Perusahaan
Ada
empat manfaat CSR terhadap perusahaan (Wikipedia, 2008) :
1. Brand
differentiation. Dalam persaingan pasar yang kian kompetitif, CSR
bisa memberikan citra perusahaan yang khas, baik, dan etis di mata
publik yang pada gilirannya menciptakan customer loyalty. The Body
Shop dan BP (dengan bendera “Beyond Petroleum”-nya), sering
dianggap sebagai memiliki image unik terkait isu lingkungan.
2. Human
resources. Program CSR dapat membantu dalam perekrutan karyawan baru,
terutama yang memiliki kualifikasi tinggi. Saat interviu, calon
karyawan yang memiliki pendidikan dan pengalaman tinggi sering
bertanya tentang CSR dan etika bisnis perusahaan, sebelum mereka
memutuskan menerima tawaran. Bagi staf lama, CSR juga dapat
meningkatkan persepsi, reputasi dan dedikasi dalam bekerja.
3. License
to operate. Perusahaan yang menjalankan CSR dapat mendorong
pemerintah dan publik memberi ”ijin” atau ”restu” bisnis.
Karena dianggap telah memenuhi standar operasi dan kepedulian
terhadap lingkungan dan masyarakat luas.
4. Risk
management. Manajemen resiko merupakan isu sentral bagi setiap
perusahaan. Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa
runtuh dalam sekejap oleh skandal korupsi, kecelakaan karyawan, atau
kerusakan lingkungan. Membangun budaya ”doing the right thing”
berguna bagi perusahaan dalam mengelola resiko-resiko bisnis.
Contoh
Perusahaan yang Telah Menerapkan CSR
Sebagai
bentuk komitmen Indosat dalam meningkatkan kesejahteraan hidup
masyarakat, Indosat telah melaksanakan berbagai progam yang kami
harapkan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia untuk
menjadi lebih baik.
Corporate Social Responsibility yang kami
lakukan tidak terbatas hanya pada pengembangan dan peningkatan
kualitas masyarakat pada umumnya, namun juga menyangkut tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kepedulian terhadap
pelanggan, pengembangan Sumber Daya Manusia, mengembangkan Green
Environment serta memberikan dukungan dalam pengembangan komunitas
dan lingkungan sosial. Setiap fungsi yang ada, saling melengkapi demi
tercapainya CSR yang mampu memenuhi tujuan Indosat dalam menerapkan
ISO 26000 di perusahaan.
Penerapan CSR Indosat mencakup 5
inisiatif, yang dilakukan secara berkesinambungan yaitu:
Organizational Governance
Penerapan tata
kelola Perusahaan terbaik termasuk mematuhi regulasi dan ketentuan
yang berlaku, berlandaskan 5 prinsip: transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, interpendensi dan kesetaraan.
Consumer
Issues
Menyediakan dan mengembangkan produk dan jasa
telekomunikasi yang memberikan manfaat luas bagi pemakainya, layanan
yang transparan dan terpercaya.
Labor
Practices
Mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan
antara Perusahaan dan karyawan serta pengembangan sistem, organisasi
dan fasilitas pendukung sehingga memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi Perusahaan.
Environment
Mengembangkan budaya Peduli
lingkungan termasuk upaya-upaya nyata untuk mengurangi penggunaan
emisi karbon dalam kegiatan perusahaan.
Community
Involvement
Ikut mengembangkan kualitas hidup komunitas dalam
hal kualitas pendidikan sekolah dan olahraga, kualitas kesehatan,
serta ikut serta dalam mendukung kegiatan sosial komunitas termasuk
bantuan saat bencana/musibah.
CSR
Goal Indosat
Bertumbuh, mematuhi
ketentuan dan regulasi yang berlaku serta Peduli kepada
masyarakat.
Program CSR di tahun 2008 memiliki tema khusus
“Indosat Cinta Indonesia”, yang kemudian pada tahun 2009, tema
CSR Indosat berkembang menjadi “Satukan Cinta Negeri” sebagai
bentuk refleksi komitmen dan tanggungjawab Indosat sebagai perusahaan
di Indonesia yang Peduli atas kesejahteraan masyarakat dan
lingkungan, serta upayanya untuk senantiasa berkarya, memberikan
manfaat, serta mengajak peran serta seluruh stakeholder untuk
mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih baik, yang merupakan
terjemahan dari keinginan masyarakat pada umumnya
untuk terlibat secara aktif dalam berbagai program sosial Indosat.
Program Indosat “Satukan Cinta Negeri”
diterapkan melalui berbagai aktifitas antara lain adalah:
Program yang telah dilakukan akan terus
berjalan dan ditingkatkan kualitasnya. Seluruh program CSR yang
dilaksanakan oleh Indosat akan terus dievaluasi secara berkala agar
betul-betul dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Bangsa
Indonesia sesuai CSR Goal Indosat.
Betapapun besarnya masalah
yang dihadapi dunia pendidikan, kesehatan, lingkungan serta
permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia pada umumnya, maka
setiap langkah nyata yang dilakukan oleh Indosat merupakan tahapan
yang berarti untuk menuju masa depan yang lebih baik.
Dian Y. Negara (42) dan Randy L. Samu
(29) saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya di dakwa melanggar ketentuan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen, karena telah “menjual” iPad tanpa disertai dengan manual berbahasa
Indonesia. Tanpa bermaksud untuk mencampuri dan intervensi jalannya
persidangan, ada beberapa hal yang menarik untuk dijadikan pelajaran dari kasus
iPad yang dialami Dian dan Randy.
Benar memang ada ketentuan
dalam pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku
usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / jasa yang
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman
terhadap pelanggaran ketentuan di atas adalah pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda maksimal sebesar RP 2 milyar rupiah ( pasal 62 ayat 1
UU Perlindungan Konsumen ).
Arti penting bagi konsumen adanya
pengaturan barang yang beredar di Indonesia harus mencantumkan informasi dan /
atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia adalah :
1.Sebagai pemenuhan hak konsumen,
khususnya hak untuk mendapatkan informasi. Ada tiga aspek dalam pemenuhan hak
atas informasi ini, yaitu ketersediaan informasi, informasi tersebut
menggunakan bahasa yang dipahami konsumen dan informasi tersebut ditampilkan
dalam media yang dapat dengan mudah diakses oleh konsumen;
2.Untuk meyakinkan bahwa sebelum
konsumen membeli dan menggunakan produk tersebut, konsumen sudah paham dengan
benar tentang produk tersebut (product knowledge), khususnua menyangkut
kegunaan / fungsi dari produk tersebut, spesifikasi produk dan mengerti apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan dg produk tersebut, serta mengerti apa
harus dilakukan konsumen ketika ada masalah dengan produk tersebut;
3.Dengan adanya manual berbahasa
Indonesia, berarti besar kemungkinan produk tersebut masuk ke
Indonesia secara legal dan produk tersebut dibuat dan diedarkan untuk pasar
Indonesia.
4.Produk tersebut dibuat sudah
disesuaikan dengan infrastruktur yang ada di Indonesia . Sama-sama
perangkat telekomunikasi, kadar sisem yang dipakai antar negara berbeda. Jadi
ada kepastian Infrastruktur yang ada di Indonesia aksesible terhadap
produk tersebut.
UU Perlindungan konsumen tidak
secara spesifik mengatur bahwa informasi tersebut harus dalam bentuk buku
panduan. Dengan demikian, informasi atau petunjuk penggunaan dapat dalam bentuk
video tutorial.
Indonesia dengan penduduk
sebesar 240.000 juta adalah pasar potensial . Untuk produk handset,
misalnya, ada 180 juta pelanggan telepon seluler ( Sumber : BRTI, Sept 2010 ).
Life time produk hand set, rata-rata dua tahun. Katakanlah setengah
pengguna seluler setiap dua tahun ganti handset, ada kebutuhan sebanyak 90 juta
handset setiap dua tahun. Sebuah pasar yang membuat semua vendor ngiler.
Untuk produk telekomunikasi
misalnya, vendor yang akan memasukkan produk ke Indonesia, dengan potensi pasar
yang begitu besar, juga sangat berkepentingan konsumen Indoneesia
memahami produk yang akan di pasarkan, sehingga produk yang di pasarkan di
Indonesia juga sudah disertai dengan informasi dan petunjuk dalam bahasa
Indonesia.
Ada dua model yang dilakukan
produsen / vendor :
(1) membuat secara khusus informasi
dan petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia untuk produk yang khusus di
pasarkan di Indonesia ;
(2) membuat informasi dan
petunjuk pemakaian sekaligus dalam berbagai bahasa sesuai dengan bahasa negara
yang menjadi target pemasaran produk tersebut.
Dengan demikian tidak ada yang salah
dengan ketentuan adanya keharusan informasi dan / atau petunjuk dalam
bahasa Indonesia dalam UU Perlindungan Konsumen. Kalaupun ada yang agak aneh,
bukan dalam konteks substansi UU, tetapi lebih pada aspek penenegakkan hukum.
Kenapa hanya seorang Dian dan Randy yang dimintai pertanggungjawaban pidana
gara-gara menjual dua buah Ipad. Bukan pedagang besar yang nyata-nyata
melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan Dian dan Randy.
Hal lain, ketika Pemerintah bersama
DPR menyetujui ketentuan bahwa barang dan jasa yang masuk ke pasar Indonesia
harus disertai dengan informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia,
mestinya sudah mengukur, bahwa Pemerintah punya aparat yang mengawasi pasar
domestik steril dari produk yang tidak disertai dengan informasi petunjuk
pemakaian dalam bahasa Indonesia.
Fakta di lapangan dengan mudah
didapatkan produk import tanpa disertai dengan informasi dan / atau petunjuk
pemakaian dalam bahasa Indonesia, adalah bukti kegagalan pemerintah dalam
melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar.
Analisis
A.
Sudut Pandang Ekonomis
Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang
menguntungkan apabila dapat dijalankan sesuai dengan peraturan undang-undang
yang berlaku di negara tersebut. Pada kasus diatas, Indonesia dengan
penduduk sebesar 240.000 juta adalah pasar potensial. Untuk produk
handset dan telekomunikasi, vendor yang akan memasukkan produk ke Indonesia
dengan potensi pasar yang begitu besar, juga sangat berkepentingan
konsumen Indoneesia memahami produk yang akan di pasarkan, sehingga produk yang
di pasarkan di Indonesia juga sudah disertai dengan informasi dan petunjuk
dalam bahasa Indonesia.Selain itu,
bisnis juga merupakan kegiatan hubungan antara produsen dengan pekerja,
produsen dengan konsumen dan produsen dengan produsen.
Kasus tersebut juga didukung oleh UU
Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 mengenai Hak dan Kewajiban Pelaku
Usaha yang tercantum pada pasal :
Hak Pelaku Usaha
Pasal 6 ( a ) : “Hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang di perdagangkan”.
Pasal 6 ( c) : “ Hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hokum sengketa konsumen”.
Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 7 ( a ) : “ beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya”
Pasal 7 ( d ) : “menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
B. Sudut Pandang Etika
Dalam bisnis mengambil keuntungan
dalam kegiatan ekonomi adalah hal yang wajar. Akan tetapi jangan sampai
keuntungan yang kita peroleh justru merugikan orang lain. Pada kasus diatas,
banyak produsen besar yang menjual produk import di pasar Negara kita tanpa
disertai dengan informasi dan / atau petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia.
Padahal sudah di atur dalam UU Perlindungan Konsumennomor 8 tahun 1999 mengenai
Kewajiban Pelaku Usaha yang tercantum pada pasal :
Pasal 7 ( f ) : “memberikan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang di perdagangkan.
Pasal 7 ( g ) : “member kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
C. Sudut Pandang Hukum
Dapat dipastikan bahwa kegiatan
bisnis juga berhubungan dengan hokum, hokum dagang atau hokum bisnis. Semuanya
berkaitan dan diatur oleh hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di
Negara tersebut. Pada kasus diatas, banyak produsen besar lokal maupun asing
yang melakukan kegiatan ekonomi di pasaran Indonesia. Akan tetapi, banyak juga
yang terdapat barang-barang elektronik maupun gadget yang tidak menggunakan dan
tanpa disertai dengan informasi dan / atau petunjuk pemakaian dalam bahasa
Indonesia. Ini adalah bukti kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan
terhadap produk yang beredar di pasar.
Kasus tersebut juga telah di atur
dalam UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 mengenai Perbuatan yang
Dilarang bagi Pelaku Usaha yang tercantum pada pasal :
Pasal 8 ( 1 ) ( a ) : “Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sessuai dengan standart yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 ( 1 ) ( j ) : “Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Solusi
Solusi dari Sisi Konsumen
Dari kasus diatas, solusi yang dapat
diambil dari sisi konsumen adalah konsumen berhak mendapatkan barang dan/atau
jasa yang layak dan berkualitas. Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di
Indonesia tentang UU Perlindungan Hak Konsumen nomor 8 tahun 1999, mengenai Hak
dan kewajiban konsumen, yaitu :
Hak Konsumen
Pasal 4 ( a ) : “hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Pasal 4 ( c ) : “hak atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Pasal 4 ( h ) : “hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
Kewajiban Konsumen
Pasal 5 ( a ) : “membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
Pasal 5 ( c ) : “membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati”.
Solusi dari Sisi Produsen
Dari kasus diatas, solusi yang dapat
diambil dari sisi produsen adalah produsen berhak menghasilkan barang dan/atau
jasa lalu memasarkannya ke pasar Indonesia dengan syarat, harus mematuhi
undang-undang yang telah di atur dan di tetapkan oleh pemerintah Indonesia.Sesuai yang tertuang dalam UU Perlindungan
Hak Konsumen nomor 8 tahun 1999, mengenai Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, yaitu
:
Hak Pelaku Usaha
Pasal 6 ( a ) : “hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan”.
Pasal 6 ( c ) :”hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen”.
Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 7 ( a ) : “ beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya”
Pasal 7 ( d ) : “menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.