Kasus Perlindungan Konsumen
Kasus iPad dan Perlindungan Konsumen
Dian Y. Negara (42) dan Randy L. Samu
(29) saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keduanya di dakwa melanggar ketentuan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen, karena telah “menjual” iPad tanpa disertai dengan manual berbahasa
Indonesia. Tanpa bermaksud untuk mencampuri dan intervensi jalannya
persidangan, ada beberapa hal yang menarik untuk dijadikan pelajaran dari kasus
iPad yang dialami Dian dan Randy.
Benar memang ada ketentuan
dalam pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku
usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / jasa yang
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman
terhadap pelanggaran ketentuan di atas adalah pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda maksimal sebesar RP 2 milyar rupiah ( pasal 62 ayat 1
UU Perlindungan Konsumen ).
Arti penting bagi konsumen adanya
pengaturan barang yang beredar di Indonesia harus mencantumkan informasi dan /
atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia adalah :
1.
Sebagai pemenuhan hak konsumen,
khususnya hak untuk mendapatkan informasi. Ada tiga aspek dalam pemenuhan hak
atas informasi ini, yaitu ketersediaan informasi, informasi tersebut
menggunakan bahasa yang dipahami konsumen dan informasi tersebut ditampilkan
dalam media yang dapat dengan mudah diakses oleh konsumen;
2.
Untuk meyakinkan bahwa sebelum
konsumen membeli dan menggunakan produk tersebut, konsumen sudah paham dengan
benar tentang produk tersebut (product knowledge), khususnua menyangkut
kegunaan / fungsi dari produk tersebut, spesifikasi produk dan mengerti apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan dg produk tersebut, serta mengerti apa
harus dilakukan konsumen ketika ada masalah dengan produk tersebut;
3.
Dengan adanya manual berbahasa
Indonesia, berarti besar kemungkinan produk tersebut masuk ke
Indonesia secara legal dan produk tersebut dibuat dan diedarkan untuk pasar
Indonesia.
4.
Produk tersebut dibuat sudah
disesuaikan dengan infrastruktur yang ada di Indonesia . Sama-sama
perangkat telekomunikasi, kadar sisem yang dipakai antar negara berbeda. Jadi
ada kepastian Infrastruktur yang ada di Indonesia aksesible terhadap
produk tersebut.
UU Perlindungan konsumen tidak
secara spesifik mengatur bahwa informasi tersebut harus dalam bentuk buku
panduan. Dengan demikian, informasi atau petunjuk penggunaan dapat dalam bentuk
video tutorial.
Indonesia dengan penduduk
sebesar 240.000 juta adalah pasar potensial . Untuk produk handset,
misalnya, ada 180 juta pelanggan telepon seluler ( Sumber : BRTI, Sept 2010 ).
Life time produk hand set, rata-rata dua tahun. Katakanlah setengah
pengguna seluler setiap dua tahun ganti handset, ada kebutuhan sebanyak 90 juta
handset setiap dua tahun. Sebuah pasar yang membuat semua vendor ngiler.
Untuk produk telekomunikasi
misalnya, vendor yang akan memasukkan produk ke Indonesia, dengan potensi pasar
yang begitu besar, juga sangat berkepentingan konsumen Indoneesia
memahami produk yang akan di pasarkan, sehingga produk yang di pasarkan di
Indonesia juga sudah disertai dengan informasi dan petunjuk dalam bahasa
Indonesia.
Ada dua model yang dilakukan
produsen / vendor :
(1) membuat secara khusus informasi
dan petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia untuk produk yang khusus di
pasarkan di Indonesia ;
(2) membuat informasi dan
petunjuk pemakaian sekaligus dalam berbagai bahasa sesuai dengan bahasa negara
yang menjadi target pemasaran produk tersebut.
Dengan demikian tidak ada yang salah
dengan ketentuan adanya keharusan informasi dan / atau petunjuk dalam
bahasa Indonesia dalam UU Perlindungan Konsumen. Kalaupun ada yang agak aneh,
bukan dalam konteks substansi UU, tetapi lebih pada aspek penenegakkan hukum.
Kenapa hanya seorang Dian dan Randy yang dimintai pertanggungjawaban pidana
gara-gara menjual dua buah Ipad. Bukan pedagang besar yang nyata-nyata
melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan Dian dan Randy.
Hal lain, ketika Pemerintah bersama
DPR menyetujui ketentuan bahwa barang dan jasa yang masuk ke pasar Indonesia
harus disertai dengan informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia,
mestinya sudah mengukur, bahwa Pemerintah punya aparat yang mengawasi pasar
domestik steril dari produk yang tidak disertai dengan informasi petunjuk
pemakaian dalam bahasa Indonesia.
Fakta di lapangan dengan mudah
didapatkan produk import tanpa disertai dengan informasi dan / atau petunjuk
pemakaian dalam bahasa Indonesia, adalah bukti kegagalan pemerintah dalam
melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar.
Analisis
A.
Sudut Pandang Ekonomis
Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang
menguntungkan apabila dapat dijalankan sesuai dengan peraturan undang-undang
yang berlaku di negara tersebut. Pada kasus diatas, Indonesia dengan
penduduk sebesar 240.000 juta adalah pasar potensial. Untuk produk
handset dan telekomunikasi, vendor yang akan memasukkan produk ke Indonesia
dengan potensi pasar yang begitu besar, juga sangat berkepentingan
konsumen Indoneesia memahami produk yang akan di pasarkan, sehingga produk yang
di pasarkan di Indonesia juga sudah disertai dengan informasi dan petunjuk
dalam bahasa Indonesia. Selain itu,
bisnis juga merupakan kegiatan hubungan antara produsen dengan pekerja,
produsen dengan konsumen dan produsen dengan produsen.
Kasus tersebut juga didukung oleh UU
Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 mengenai Hak dan Kewajiban Pelaku
Usaha yang tercantum pada pasal :
Hak Pelaku Usaha
Pasal 6 ( a ) : “Hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang di perdagangkan”.
Pasal 6 ( c) : “ Hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hokum sengketa konsumen”.
Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 7 ( a ) : “ beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya”
Pasal 7 ( d ) : “menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
B. Sudut Pandang Etika
Dalam bisnis mengambil keuntungan
dalam kegiatan ekonomi adalah hal yang wajar. Akan tetapi jangan sampai
keuntungan yang kita peroleh justru merugikan orang lain. Pada kasus diatas,
banyak produsen besar yang menjual produk import di pasar Negara kita tanpa
disertai dengan informasi dan / atau petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia.
Padahal sudah di atur dalam UU Perlindungan Konsumennomor 8 tahun 1999 mengenai
Kewajiban Pelaku Usaha yang tercantum pada pasal :
Pasal 7 ( f ) : “memberikan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang di perdagangkan.
Pasal 7 ( g ) : “member kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
C. Sudut Pandang Hukum
Dapat dipastikan bahwa kegiatan
bisnis juga berhubungan dengan hokum, hokum dagang atau hokum bisnis. Semuanya
berkaitan dan diatur oleh hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di
Negara tersebut. Pada kasus diatas, banyak produsen besar lokal maupun asing
yang melakukan kegiatan ekonomi di pasaran Indonesia. Akan tetapi, banyak juga
yang terdapat barang-barang elektronik maupun gadget yang tidak menggunakan dan
tanpa disertai dengan informasi dan / atau petunjuk pemakaian dalam bahasa
Indonesia. Ini adalah bukti kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan
terhadap produk yang beredar di pasar.
Kasus tersebut juga telah di atur
dalam UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 mengenai Perbuatan yang
Dilarang bagi Pelaku Usaha yang tercantum pada pasal :
Pasal 8 ( 1 ) ( a ) : “Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak
memenuhi atau tidak sessuai dengan standart yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 ( 1 ) ( j ) : “Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Solusi
Solusi dari Sisi Konsumen
Dari kasus diatas, solusi yang dapat
diambil dari sisi konsumen adalah konsumen berhak mendapatkan barang dan/atau
jasa yang layak dan berkualitas. Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di
Indonesia tentang UU Perlindungan Hak Konsumen nomor 8 tahun 1999, mengenai Hak
dan kewajiban konsumen, yaitu :
Hak Konsumen
Pasal 4 ( a ) : “hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Pasal 4 ( c ) : “hak atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Pasal 4 ( h ) : “hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
Kewajiban Konsumen
Pasal 5 ( a ) : “membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
Pasal 5 ( c ) : “membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati”.
Solusi dari Sisi Produsen
Dari kasus diatas, solusi yang dapat
diambil dari sisi produsen adalah produsen berhak menghasilkan barang dan/atau
jasa lalu memasarkannya ke pasar Indonesia dengan syarat, harus mematuhi
undang-undang yang telah di atur dan di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sesuai yang tertuang dalam UU Perlindungan
Hak Konsumen nomor 8 tahun 1999, mengenai Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, yaitu
:
Hak Pelaku Usaha
Pasal 6 ( a ) : “hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan”.
Pasal 6 ( c ) :”hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen”.
Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 7 ( a ) : “ beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya”
Pasal 7 ( d ) : “menjamin mutu
barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar