Minggu, 04 November 2012

Tugas Ke 5




Kasus iPad dan Perlindungan Konsumen


Dian Y. Negara (42) dan Randy L. Samu (29) saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya di dakwa melanggar ketentuan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena telah “menjual” iPad tanpa disertai dengan manual berbahasa Indonesia. Tanpa bermaksud untuk mencampuri dan intervensi jalannya persidangan, ada beberapa hal yang menarik untuk dijadikan pelajaran dari kasus iPad yang dialami Dian dan Randy.

Benar memang ada ketentuan  dalam pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman terhadap pelanggaran ketentuan di atas adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal sebesar RP 2 milyar rupiah ( pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen ).

Arti penting bagi konsumen adanya pengaturan barang yang beredar di Indonesia harus mencantumkan informasi dan / atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia adalah :
1.      Sebagai pemenuhan hak konsumen, khususnya hak untuk mendapatkan informasi. Ada tiga aspek dalam pemenuhan hak atas informasi ini, yaitu ketersediaan informasi, informasi tersebut menggunakan bahasa yang dipahami konsumen dan informasi tersebut ditampilkan dalam media yang dapat dengan mudah diakses oleh konsumen;

2.      Untuk meyakinkan bahwa sebelum konsumen membeli dan menggunakan produk tersebut, konsumen sudah paham dengan benar tentang produk tersebut (product knowledge), khususnua menyangkut kegunaan / fungsi dari produk tersebut, spesifikasi produk dan mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dg produk tersebut, serta mengerti apa harus dilakukan konsumen ketika ada masalah dengan produk tersebut;

3.      Dengan adanya manual berbahasa Indonesia, berarti besar kemungkinan    produk tersebut masuk ke Indonesia secara legal dan produk tersebut dibuat dan diedarkan untuk pasar Indonesia.

4.      Produk tersebut dibuat sudah disesuaikan dengan infrastruktur yang ada di Indonesia . Sama-sama  perangkat telekomunikasi, kadar sisem yang dipakai antar negara berbeda. Jadi ada kepastian  Infrastruktur yang ada di Indonesia aksesible terhadap produk tersebut.


UU Perlindungan konsumen tidak secara spesifik mengatur bahwa informasi tersebut harus dalam bentuk buku panduan. Dengan demikian, informasi atau petunjuk penggunaan dapat dalam bentuk video tutorial.
Indonesia dengan penduduk  sebesar 240.000 juta  adalah pasar potensial .  Untuk produk handset, misalnya, ada 180 juta pelanggan telepon seluler ( Sumber : BRTI, Sept 2010 ). Life time produk hand set, rata-rata dua tahun.  Katakanlah setengah pengguna seluler setiap dua tahun ganti handset, ada kebutuhan sebanyak 90 juta handset setiap dua tahun. Sebuah pasar yang membuat semua vendor ngiler.

Untuk  produk telekomunikasi misalnya, vendor yang akan memasukkan produk ke Indonesia, dengan potensi pasar yang begitu besar,  juga sangat berkepentingan konsumen Indoneesia memahami produk yang akan di pasarkan, sehingga produk yang di pasarkan di Indonesia juga sudah disertai dengan informasi dan petunjuk dalam bahasa Indonesia.

Ada dua model yang dilakukan produsen / vendor :

(1) membuat secara khusus informasi dan petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia untuk produk yang khusus di pasarkan di Indonesia ;

(2) membuat  informasi dan petunjuk pemakaian sekaligus dalam berbagai bahasa sesuai dengan bahasa negara yang menjadi target pemasaran produk tersebut.

Dengan demikian tidak ada yang salah dengan ketentuan  adanya keharusan informasi dan / atau petunjuk dalam bahasa Indonesia dalam UU Perlindungan Konsumen. Kalaupun ada yang agak aneh, bukan dalam konteks substansi UU, tetapi lebih pada aspek penenegakkan hukum. Kenapa hanya seorang Dian dan Randy yang dimintai pertanggungjawaban pidana gara-gara menjual dua buah Ipad. Bukan pedagang besar yang nyata-nyata melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan Dian dan Randy.

Hal lain, ketika Pemerintah bersama DPR menyetujui ketentuan bahwa barang dan jasa yang masuk ke pasar Indonesia harus disertai dengan informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia, mestinya sudah mengukur, bahwa Pemerintah punya aparat yang mengawasi pasar domestik steril dari produk yang tidak disertai dengan informasi petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia.

Fakta di lapangan dengan mudah didapatkan produk import tanpa disertai dengan informasi dan / atau petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia, adalah bukti kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar.

Analisis

A. Sudut Pandang Ekonomis

Bisnis adalah kegiatan ekonomi yang menguntungkan apabila dapat dijalankan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Pada kasus diatas, Indonesia dengan penduduk  sebesar 240.000 juta  adalah pasar potensial. Untuk produk handset dan telekomunikasi, vendor yang akan memasukkan produk ke Indonesia dengan potensi pasar yang begitu besar,  juga sangat berkepentingan konsumen Indoneesia memahami produk yang akan di pasarkan, sehingga produk yang di pasarkan di Indonesia juga sudah disertai dengan informasi dan petunjuk dalam bahasa Indonesia.  Selain itu, bisnis juga merupakan kegiatan hubungan antara produsen dengan pekerja, produsen dengan konsumen dan produsen dengan produsen.

Kasus tersebut juga didukung oleh UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 mengenai Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha yang tercantum pada pasal :

Hak Pelaku Usaha

Pasal 6 ( a ) : “Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang di perdagangkan”.

Pasal 6 ( c) : “ Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hokum sengketa konsumen”.

Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 7 ( a ) : “ beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya”

Pasal 7 ( d ) : “menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.

B. Sudut Pandang Etika

Dalam bisnis mengambil keuntungan dalam kegiatan ekonomi adalah hal yang wajar. Akan tetapi jangan sampai keuntungan yang kita peroleh justru merugikan orang lain. Pada kasus diatas, banyak produsen besar yang menjual produk import di pasar Negara kita tanpa disertai dengan informasi dan / atau petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia. Padahal sudah di atur dalam UU Perlindungan Konsumennomor 8 tahun 1999 mengenai Kewajiban Pelaku Usaha yang tercantum pada pasal :

Pasal 7 ( f ) : “memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang di perdagangkan.

Pasal 7 ( g ) : “member kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

C. Sudut Pandang Hukum

Dapat dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga berhubungan dengan hokum, hokum dagang atau hokum bisnis. Semuanya berkaitan dan diatur oleh hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara tersebut. Pada kasus diatas, banyak produsen besar lokal maupun asing yang melakukan kegiatan ekonomi di pasaran Indonesia. Akan tetapi, banyak juga yang terdapat barang-barang elektronik maupun gadget yang tidak menggunakan dan tanpa disertai dengan informasi dan / atau petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia. Ini adalah bukti kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar.

Kasus tersebut juga telah di atur dalam UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 mengenai Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha yang tercantum pada pasal :

Pasal 8 ( 1 ) ( a ) : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sessuai dengan standart yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8 ( 1 ) ( j ) : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Solusi

Solusi dari Sisi Konsumen

Dari kasus diatas, solusi yang dapat diambil dari sisi konsumen adalah konsumen berhak mendapatkan barang dan/atau jasa yang layak dan berkualitas. Sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang UU Perlindungan Hak Konsumen nomor 8 tahun 1999, mengenai Hak dan kewajiban konsumen, yaitu :

Hak Konsumen

Pasal 4 ( a ) : “hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Pasal 4 ( c ) : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Pasal 4 ( h ) : “hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Kewajiban Konsumen

Pasal 5 ( a ) : “membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

Pasal 5 ( c ) : “membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati”.

Solusi dari Sisi Produsen

Dari kasus diatas, solusi yang dapat diambil dari sisi produsen adalah produsen berhak menghasilkan barang dan/atau jasa lalu memasarkannya ke pasar Indonesia dengan syarat, harus mematuhi undang-undang yang telah di atur dan di tetapkan oleh pemerintah Indonesia.  Sesuai yang tertuang dalam UU Perlindungan Hak Konsumen nomor 8 tahun 1999, mengenai Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, yaitu :
Hak Pelaku Usaha

Pasal 6 ( a ) : “hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan”.

Pasal 6 ( c ) :”hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen”.

Kewajiban Pelaku Usaha

Pasal 7 ( a ) : “ beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya”

Pasal 7 ( d ) : “menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar